Belum Didapati 3 Desa Anti Korupsi Siap Wakili di Tingkat Provinsi

Sabtu 19 Oct 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Rencana penetapan 3 desa anti korupsi tahun 2024, hingga 19 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih belum mendapati desa yang siap untuk dicanangkan. 

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST mengatakan, dalam mendapati 3 desa yang memenuhi kreteria untuk dicanangkan sebagai desa anti korupsi, pihaknya masih melakukan proses verifikasi.

Tim Inspektorat Daerah memverifikasi 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan se Kabupaten Mukomuko, sehingga nanti mendapati 3 desa yang paling cocok ditetapkan sebagai desa anti korupsi. 

BACA JUGA:371 Laka Lantas Didominasi Libatkan Pelajar di Kota Bengkulu, Knalpot Brong Banyak Terjaring di Mukomuko

BACA JUGA:BUMN Fasilitasi UMKM Binaan Pasarkan Produk Lewat Bazar

Desa yang ditetapkan anti korupsi selanjutnya akan diikutkan dalam lomba di tinggkat Provinsi Bengkulu.

“Verifikasi masih terus kita lakukan, memang saat ini masih belum ada desa yang pas dan siap kita canangkan mewakili Mukomuko untuk ke tingkat provinsi,” kata Apriansyah.

Apriansyah memastikan telah melakukan pendampingan secara aktif ke semua desa untuk menerapkan prinsip anti korupsi. 

Dimana hal tersebut menjadi dasar untuk desa dapat ditunjuk menjadi desa anti korupsi. 

Meski demikian, ada indikator lainnya yang harus terpenuhi. Misalnya, terkait pelaporan keuangan yang tepat waktu, keterbukaan publik soal realisasi keuangan desa dan lainnya.

"Kalau prinsip anti korupsi mereka (pemerintah desa) sudah paham. Hanya saja ada beberapa indikator lainnya. Sebab pembentukan desa anti korupsi ini sesuai atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jadi penilaian yang dilakukan memang objektif,’’ jelasnya.

Pastinya, Pemkab Mukomuko kata Apriansyah terus berkomitmen untuk mencegah, memerangi, dan memberantas segala bentuk korupsi dalam suatu sistem atau lingkungan khususnya di pemerintahan desa (Pemdes). 

BACA JUGA: SKD Tes CPNS Mukomuko Dimulai, 450 Peserta Nilai Tertinggi Melaju ke SKB

BACA JUGA: KPU Persilakan Paslon Kampanye Pilkada 2024 Lewat Media Cetak, Ini Ketentuannya

Tujuan dari dibentuknya desa anti korupsi, tidak lain untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.

Kategori :