"Selamat semoga amanah dan dapat mempertanggungjawabkan jabatan tersebut," sampai Samsu.
BACA JUGA:Bahaya! Berikut 5 Ikan yang Tidak Boleh Disebar di Indonesia
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kantor Dinas PUPR Terbakar, Ini Yang Diduga Jadi Pemicu Kebakaran
Adapun nama-nama unsur pimpinan tersebut termuat dalam surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga mengatakan bahwa sesuai yang diajukan.
"Hal itu sesuai surat keputusan Kemendagri RI," kata Erlangga.
Kategori :