KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur tidak henti-hentinya untuk terus mengingatkan, pemilih pemula yang sudah bisa menggunakan hak suaranya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti untuk melakukan perekaman e-KTP.
Meskipun pemilih pemuka masih tetap bisa menggunakan hak suarannya, walaupun belum melakukan perekaman. Namun tetap KPU Kaur tetap menganjurkan agar melakukan perekaman secepatnya.
Sebab nanti setelah perekaman, meskipun KTP Elektronik nya belum terbit.
Bakal ada surat keterangan pengganti KTP yang bisa digunakan pemilih pemula untuk melakukan pencoblosan.
BACA JUGA:Usai Pengukuhan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Lanjut Percepat AKD
BACA JUGA:Telapak Tangan Terasa Gatal Pertanda Mendapatkan Rezeki, Benarkah
"Kepada pemilih pemula, yang sudah terdata diharapkan agar segera melakukan perekaman secepatnya," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur Tony Kuswoyo,
Disampaikan, saat ini data terakhir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ada sekitar 950 lagi pemilih pemula belum memiliki e-KTP-el.
Sementara 1.859 telah melakukan perekaman, masih cukup banyak yang memang belum melakukan perekaman.
"Data terakhir, masih sekitar 950 orang lagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP," ujar Tony.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Tabrakan Mobil Ayla vs Motor Vega di Seluma, Pelajar Patah Kaki
Tony sudah meminta agar Dinas Dukcapil, segera mengebut perekaman e-KTP terhadap ratusan pemilih pemula itu.
Petugas Dukcapil Kaur bilah perlu sudah harus melakukan jemput bola di Kecamatan dan sekolah. Karena dari 950 pemilih pemula yang belum lakukan rekam KTP, 400 diantaranya merupakan anak yang putus sekolah sehingga sulit untuk ditemukan. Hal inilah yang juga menjadi salah satu penghambat dalam melakukan perekaman.
"Kita sudah sampaikan, ke Dukcapil agar segera jemput bola banyak dari mereka itu putus sekolah jadi susah untuk ditemui," terang Tony.