Lanjutnya, jenis kegiatan penanganan bencana longsor yang akan dilaksanakan oleh BWS Sumatera VII Bengkulu berdasarkan kajian teknis yang dilakukan bersama serta melibatkan Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya saat turun ke lokasi kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
Selain itu, berkaitan dengan persiapan seluruh administrasi yang diminta oleh pihak balai sungai juga telah rampung.
BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Dinkes Kembali Ingatkan Bahaya Serangan DBD
Salah satunya yaitu surat pernyataan dari pemilik lahan yang terkena sudetan alur sungai tidak menuntut ganti rugi lahan.
"Selain surat tidak menuntut ganti rugi lahan, pihak balai juga meminta akses lahan atau lahan untuk masuknya alat berat ke lokasi pekerjaan. Untuk surat pernyataan ini, kami sudah meminta kepada camat, dan sudah rampung,” sampainya.
Apriansyah juga menyampaikan terkait rencana penanganan ancaman banjir tanah longsor di beberapa lokasi lain yang menjadi kewenangan BWS Sumatera VII Bengkulu, juga tengah diupayakan dilakukan penanganan.
Seperti, untuk aliran Sungai Selagan, sasaran penanganan ancaman banjir dan tanah longsor berlokasi di sepanjang aliran Sungai Selagan Desa Pondok Batu dan Teras Terunjam.
Selanjutnya, mengatasi ancaman longsor dan bencana banjir Air Teramang di Kecamatan Pondok Suguh, serta dampak longsor Sungai Muar di Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh.
‘’Rencana penanganan dampak longsor dan antisipasi banjir ini sesuai dengan SID yang semula telah diusulkan Pemkab Mukomuko ke BWSS. Mudah-mudahan juga dapat terlaksana. Hanya saj tidak tahun ini, melainkan di tahun 2025 mendatang,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ahmad Hidayat Syah membenarkan longsor lanjutan yang terjadi karena terkikisnya bantaran Sungai Air Manjunto beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Kembali Tawarkan Pinjaman ke BPD, Ini Sejumlah Kemudahannya
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Rp11 Miliar Premi BPJS Kesehatan Masyarakat Tak Mampu, CSR Perusahaan Sawit
Menyebabkan bangunan rumah milik Dadang (35) warga Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto, roboh dan masuk ke aliran Sungai Manjuto.
Saat ini lokasi tersebut tengah dipersiapkan untuk dilakukan penanganan, sebab jika tidak akan ada belasan rumah lainya yang bisa masuk kedalam aliran sungai.
“Kawasan tersebut memang masuk zona berbahaya dan sudah di ingatkan kepada pemilik bangunan sebelumnya. Karena lokasi rumah sudah mepet tebing sungai, namun bagaimana lagi warga sendiri bingung harus pindah kemana,” tandasnya.