Sebagai informasi, alasan kenapa hanya dua tersangka yang ditahan penyidik, sebab kedua tersangka ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran serta diduga sebagai aktor utama.
Diberitakan sebelumnya untuk KN Rp489.995.000 yang telah dikembalikan sebagian tersangka dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK.
Ia mengatakan pengerjaan proyek rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Benteng menelan anggaran Rp4 miliar dengan tujuh proyek banguan.
Atas anggaran tersebut 10 tersangka merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar dan saat ini kerugian tersebut sudah kembali sebagian.
“Untuk kerugian negara itu Rp2,3 miliar dari anggaran keseluruhan Rp4 miliar. Dan para tersangka sudah mengembalikan sebagian,” ungkap Dirreskrimsus.
“Dan itu dari beberapa tersangka yang mengembalikan. Sebagian da juga yang full,” sambung Dirreskrimsus.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Kembaikan Kerugian Negara Rp489 Juta
BACA JUGA:2 Warga Bingin Kuning Lebong Ditangkap Beserta 8 Paket Sabu dan Ganja
Ia menambahkan pada kasus ini para tersangka merugikan negara dengan beberapa modus salah satunya pengurangan volume bangunan.
Sehingga dana yang dikeluarkan untuk proyek ini terpotong, itulah membuat negara merugi.
“Untuk modus mereka (10 tersangka, red) meliputi kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spek), pengurangan mutu bangunan, hingga adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai kontrak awal, sehingga anggaran terserap pada tersangka,” jelas I Wayan.
Kemudian penyidik sudah memeriksa 20 orang kontraktor pelaksana, dua orang konsultas pengawas, lima orang panitia lelang.
Kemudian dua orang pejabat pengadaan, dua orang konsultan perencanaan serta para tersangka tentunya.
Tidak lupa juga memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Prof. Dr. Hazairin, ahli Keuangan Daerah dari Kementerian dalam Negeri, Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesa.