Serta ahli Kontruksi bangunan fisik dari Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Bengkulu serta Auditor darai BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Kalau ahli lima. Kalau di luar itu 42 termasuk tersangka,” tutup I Wayan.
Di sisi lain, berkas perkara 10 tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Hal ini juga dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap 10 tersangka yakni ES (58) PNS, WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, MMH (46) PNS, untuk pihak swasta itu ada DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), RA (36) saat ini sedang pemberkasan.
Sebelum nantinya disidang, berkas perkara 10 tersangka diteliti dahulu oleh jaksa Kejati Bengkulu dan saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menunggu pentunjuk dari jaksa.
“Penyidikan sudah dilakukan dan tersangka sudah ada juga saat ini tahap pendalaman untuk lebih lanjut. Saat ini berkas sudah dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red), kami masih menunggu petunjuk dari jaksa,” ungkap Fuad pada RB melalui sambungan telepon pada 20 Oktober 2024.
Terpisah, Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan berkas 10 tersangka sudah masuk, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan kelengkapan dan juga pemeriksaan tersebut akan dilihat segi materil dan formilnya.
“Sekarang masih diperiksa terkait berkasnya baik itu secara formil maupun materil kalau ada yang kurang nanti kita akan komunikasikan lagi, kalau sudah lengkap akan naik ke tahap selanjutnya,” ungkap Danang.
“Untuk saat ini masih pendalaman, besok (hari ini, red) akan diinfokan sudah sejauh mana prosesnya,” ungkap Danang.