Waduh! Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terciduk Kamera Nyawer, Acungkan Jari Tanda Paslon

Rabu 23 Oct 2024 - 10:26 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang kembali terciduk kamera sedang asyik nyawer, alias membagikan sejumlah uang kepada warga di sebuah pesta perkawinan. 

Dari rekaman video warga berdurasi 38 detik yang diterima, Rabu 23 Oktober 2024 tersebut diketahui sudah banyak beredar dan tersebar luas di beberapa grup whatsapp. 

Di dalam video tersebut tampak jelas oknum Anggota DPRD Kepahiang yang mengenakan setelan batik dan berkopiah sedang berada di atas panggung, sembari membagikan lembaran uang senilai Rp50 ribu. 

Sembari berjoget bersama seorang wanita berhijab hitam yang sedang bernyanyi, oknum Anggota DPRD Kepahiang itu membagikan seluruh lembaran uang di tangannya hingga tak tersisa. 

BACA JUGA:Pemilih di Pilkada 2024 Kepahiang Didominasi Milenial

BACA JUGA:Masih Dibutuhkan Guru PPPK untuk Kabupaten Kepahiang

Tampak jelas pula, sang oknum anggota DPRD yang diketahui berasal dari salah satu partai pemenang Pemilu legislatif Kabupaten Kepahiang itu menunjukkan tanda jari sebagai simbol angka yang merujuk kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 2024.

Masih di dalam video singkat tersebut juga terlihat ada Paslon di Pilkada 2024 Kepahiang, ikut berjoget ria mengiringi alunan musik pesta hajatan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto saat dikonfirmasi menerangkan, sudah mengetahui video oknum Anggota DPRD Kepahiang di atas. 

Pihaknya sudah meminta kepada anggota Panwascam untuk segera menindaklanjuti.

"Kita sudah minta Panwascam melakukan tindakan permintaan klarifikasi," singkat Erwin.

BACA JUGA:Astagfirullah! Bujang Tua Kepahiang 'Garap' Bocah Autis di Bawah Pohon Pisang

BACA JUGA:22 OPD Kepahiang Rapor Merah Serapan APBD, Dinkes Terendah Baru 33 Persen

Fenomena oknum Anggota DPRD Kepahiang terciduk nyawer jelang Pilkada ini bukanlah kali pertama. Masih di bulan Oktober 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sempat memproses kejadian nyaris sama dengan oknum Anggota DPRD yang berbeda. 

Kasusnya sempat naik ke Gakkumdu, namun akhirnya tak berlanjut ke proses penyidikan. Dalam keputusannya pada 12 Oktober 2024 lalu, Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang tak sampai menggunakan UU tindak pidana Pemilu lantaran dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Kategori :