Hasil kajian Gakkumdu, hanya memproses proses dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kepahiang.
Sebagai gambaran, dalam surat imbauan Bawaslu nomor 671/PM.00.01/K/10/2024 perihal imbauan agar melaksanakan cuti dalam kegiatan kampanye mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat I yang menyebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan:
BACA JUGA:Setwan Rancang Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Defenitif
BACA JUGA:Nasib Oknum Anggota DPRD Kepahiang di Ujung Tanduk, Kasusnya Bakal ke Gakkumdu
1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Terkait hal ini pula, Bawaslu menyampaikan surat izin cuti bagi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang wajb disampaikan kepada Bawaslu paling labat 3 harus sebelum pelaksanaan kampanye.