Waduh! Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terciduk Kamera Nyawer, Acungkan Jari Tanda Paslon

Rabu 23 Oct 2024 - 10:26 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Hasil kajian Gakkumdu, hanya memproses proses dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kepahiang.

Sebagai gambaran, dalam surat imbauan Bawaslu nomor 671/PM.00.01/K/10/2024 perihal imbauan agar melaksanakan cuti dalam kegiatan kampanye mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat I yang menyebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan: 

BACA JUGA:Setwan Rancang Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Defenitif

BACA JUGA:Nasib Oknum Anggota DPRD Kepahiang di Ujung Tanduk, Kasusnya Bakal ke Gakkumdu

1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Terkait hal ini pula, Bawaslu menyampaikan surat izin cuti bagi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang wajb disampaikan kepada Bawaslu paling labat 3 harus sebelum pelaksanaan kampanye.

Kategori :