Ketentuan Ekspor Baru, Eksportir Diminta untuk Menyesuaikan Diri

Rabu 23 Oct 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Pemerintah Republik Sudan Selatan  telah  menerbitkan  ketentuan  ekspor  baru  yang  berhubungan  dengan  perizinan  akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut. 

Kemendag RI berharap, para pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan yang timbul dari ketentuan baru tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim menyampaikan hal itu pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Jakarta.

“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan lndustri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan. Untuk itu, kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan,” kata Isy dikutip dari kemendag.go.id.

Kebijakan perizinan akreditasi yang diterapkan Pemerintah Sudan Selatan direncanakan untuk mulai berlaku pada 30 September 2024. Perizinan akreditasi ini bertujuan untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. 

BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Targetkan Kemenangan 70 Persen di Merigi Sakti Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Sepeda Motor Warga Hanyut Dibawa Air Bah, Jembatan Tidak Kunjung Dibangun

Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Menurut Isy, kebijakan Pemerintah Sudan Selatan ini memiliki dua fase. Fase pertama mengharuskan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi. 

Kemudian,  fase  kedua  melibatkan  penggunaan  Application  Programming  Interface  (API)  untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan. Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024, 80 Kendaraan Bermotor Dikandangkan Satlantas

BACA JUGA:Sisa 3 Limbah Perusahaan di Mukomuko Diambil Sampel

Dalam konteks perdagangan internasional, saat ini Sudan Selatan masih berstatus sebagai observerdan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017. Oleh sebab itu, kebijakan Sudan Selatan tersebut belum dapat diangkat atau diklarifikasi dalam komite apapun di WTO. 

Selain itu, Indonesia juga  belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan.

Isy mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk dapat menyesuaikan kebijakan Pemerintah Sudan Selatan  tersebut  dalam  proses  ekspor Indonesia, sehingga  tidak  timbul  kendala  pasca pengiriman. 

Kategori :