Pelanggaran Kapal MV MSE 42 PT Titan Wijaya Bukan Soal Pencurian Pasir

Rabu 23 Oct 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lebih lanjut, Sutarman mengatakan, bahwa akibat penyegelan kapal itu, pengangkutan batu bara di Bengkulu Utara lumpuh. 

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan, BPKP Dilibatkan Tahap Pertama

BACA JUGA:Pimpin DPRD Bengkulu Selatan, Ini Komitmen Ketua dan Wakil Ketua

Sehingga kemungkinan, mempengaruhi banyak pihak yang bergantung pada kelancaran alur pelayaran di terminal tersebut.

“Jika alur tidak berfungsi, maka otomatis terminal ini tidak bisa digunakan, dan ini menjadi masalah besar bagi banyak pihak, termasuk PT. Titan sendiri,” beber Sutarman.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilayah III Pulau Baai Bengkulu Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Muhammad Israyadi SH, MH, menjelaskan, terminal khusus yang menjadi lokasi operasi kapal keruk, telah diberikan izin oleh Kementerian Perhubungan sejak tahun 2010 dan berfungsi sebagai pelabuhan sementara. 

Namun, masalah muncul ketika PT Titan Wijaya belum memenuhi kewajibannya terkait pembayaran PNBP (Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pemanfaatan ruang laut. 

“PT. Titan Wijaya seharusnya membayar PNBP ini ke kas negara, namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Akibatnya, tim pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terpaksa menghentikan operasi kapal keruk yang mereka operasikan,” ungkap Israyadi.

Israyadi berharap, pihak perusahaan segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar penyegelan terhadap kapal keruk tersebut dapat segera dicabut, dan Terminal Khusus bisa kembali beroperasi secara normal. 

“Ini hanya masalah administrasi, bukan masalah hukum atau pelanggaran lainnya. Jika administrasinya selesai, operasional kapal bisa kembali berjalan,” pinta Israyadi. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan kapal penyedotan pasir milik PT Titan Wijaya. 

Kapal berukuran 1.393 GT tersebut beroperasi sejak 2022 lalu dan melakukan aktifitas penyedotan pasir hingga Agustus 2024 ini. 

Penyedotan pasir ini dilakukan di kawasan pelabuhan khusus batu bara milik PT Titan Wijaya. 

Penyegelan kapal ini dilakukan oleh tim PSDKP Kamis lalu dan dilarang beraktivitas.

Saat diwawancarai RB, Direktur Jenderal Pengawasan Sumebrdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono menerangkan jika dengan penyegelan yang dilakukan maka kapal tersebut atau pemilik kapal sudah tidak boleh beroperasi lagi. 

Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan belum mengantongi izin Pelaku Pemanfaatan Ruang Laut (PPRL). 

Kategori :