KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memastikan hari ini, 24 Oktober 2024 tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terseret perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang siap dibacakan.
Pasalnya, pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu surat tuntutan JPU belum rampung sehingga belum siap dibacakan hingga dilakukan penundaan.
Ketiga terdakwa yang akan dituntut hari ini meliputi Mantan Kepala Sekolah Abdul Munir, Bendahara Sekolah Eka Puspa Dewi dan Kapala TU Ujang Supardi.
Tuntutan ketiga terdakwa akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Paisol, SH.
BACA JUGA:Curi Motor dan 2 Karung Kopi Milik Teman Sendiri, Warga Benteng Dibekuk Polisi
Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Nanda Satria, SH, MH bahwa, setelah penundaan pada sidang sebelumnya, hari ini tuntutan sudah siap dibacakan.
"Kemarin (minggu lalu, red) sempat tertunda sebab tuntutan yang akan dibacakan belum siap. Besok (hari ini, red) tuntutan sudah siap dan akan dibacakan," ungkap Nanda pada RB, 23 Oktober 2024.
Disinggung mengenai tuntutan yang bakal dibacakan kepada terdakwa Nanda tidak bisa menyampaikan.
“Untuk lama hukuman yang bakal dituntut JPU Kejari Kepahiang tunggu besok saja (hari ini, red) pada saat tuntutan dibacakan,” jelas Nanda.
BACA JUGA:2 Spesialis Pencuri Mobil Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron
BACA JUGA: 18 Pengguna Knalpot Brong Terjaring Zebra Nala di Kota Bengkulu
Untuk pertimbangan hukum yang akan dipakai JPU itu berdasarkan fakta persidangan yang ada baik itu keterangan ahli, saksi hingga tindkan serta keterangan terdakwa.
“Fakta pada persidangan akan turut kita pakai dalam menyusun tuntutan ini,” ungkap Nanda.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Abdul Munir, M Amirul Riansah, SH, MH berharap tuntutan JPU terhadap kliennya sudah siap dibacakan hari ini demi kepastian hukum.