KORANRB.ID - Bujang tua pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Gaut (43) _ nama disamarkan warga Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, bakalan lama mendekam di penjara. Hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun bakal dijalaninya.
Ini setelah Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang menjerat tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tetntang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu. Dedi, SH, Rabu 23 Oktober 2024 menerangkan ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka selama 15 tahun kurungan penjara. "Dengan pasal yang dikenakan, hukuman maksimal terhadap tersangka 15 tahun," kata Kanit PPA.
Untuk diketahui, pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/2016 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara itu, menghadapi jerat hukuman yang bakal dijalani, bujang tua hanya bisa pasrah di balik sel tahanan Polres Kepahiang. Ia mengaku menyesal, dengan perbuatan bejat yang sudah dijalaninya. "Secepatnya berkas perkara kasus ini akan kita limpahkan," tambah Kanit PPA.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pelaku telah tega menggauli korban dengan keterbelakangan mental (autis) yang masih berusia 15 tahun, Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Tak lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pukul 19.30 WIB.
Kepada penyidik pula, pelaku mengaku terangsang dengan kemolekan tubuh korban usai menonton film dewasa di Hp nya. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus, mengajak korban ke perkebunan di belakang SD tak jauh dari pemukiman warga.
Dengan memaksa, korban yang masih bertetangga dengan pelaku tersebut hanya bisa menuruti semua keinginan pelaku. Ulah bejat pelaku dilakukan persis di bawah pohon pisang, yang rimbun tertupi pohon ubi kayu.