Begini Alur Pendaftaran Akun PPPK Kemenag RI 2024, Jangan Sampai Lakukan Ini!

Kamis 24 Oct 2024 - 09:46 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KORANRB.ID - Menyediakan 89.781 formasi, calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) RI 2024 dapat melakukan pendaftaran melalui akun resmi.

Seperti halnya pendaftaran CPNS 2024, pelamar seleksi PPPK hanya bisa melakukan pendafataran setelah melakukan pembuatan akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Sebelum mengetahui cara daftar PPPK 2024, dari keterangan resmi Kemenag RI ada beberapa hal penting yang mesti diketahui peserta agar nantinya dinyatakan lolos dalam seleksi. 

Terkait boobot nilai misalnya, pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50 persen, yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

BACA JUGA:Sejarah Pramuka Dunia hingga Masuk ke Indonesia, Ternyata Ini Peran Pramuka untuk Kemerdekaan RI

Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama ini dengan bobot nilai 50 persen.

Nantinya, kelulusan akhir seleksi PPPK ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan.

Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, masa perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan sesuai dengan ketentuan serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Jika Bayi Cegukan, Ini Sebab dan Cara Menanganinya

Nah, mesti menjadi perhatian ada beberapa hal yang bisa membuat pendaftar PPPK Kemenah RI akan dinyatakan gugur bahkan dapat terkena sanksi bila dilakukan.

Sesuai dengan aturan seleksi, hal - hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) dan/atau 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;

BACA JUGA:Batasi Anak Bermain Handphone, Ini Dampak Negatifnya!

Kategori :