3. Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK;
4. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dari laman resminya disebutkan dalam pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Tentang PPPK bagi eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN Kemenag RI Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini merupakan cara pendaftaran PPPK 2024:
BACA JUGA:Hidup Hingga 80 Tahun dan Takut Air, Inilah Sederet Fakta Menarik Dhub
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.
Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
4. Melakukan swafoto
BACA JUGA:Cenderung Gemar Berkelahi! Berikut 5 Fakta Unik Anjing Laut Gajah Selatan
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)
6. Mencetak Kartu Informasi Akun
Untuk diketahui, Kemenag RI telah menegaskan dalam proses seleksi PPPK 2024 sama sekali tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Selamat berjuang.