Desa dan Kelurahan Wajib Perbarui Data Penduduk

Selasa 28 Nov 2023 - 22:46 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

CURUP, KORANRB.ID - Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat, dan mutakhir menjadi sangat penting. Karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Untuk itu pemutakhiran data dianggap sebagai bagian penting dalam proses pembangunan. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa proses pemutakhiran data harus diawali pada tingkat desa dan kelurahan. 

Disampaikan Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, M. Ikhwan, bahwa dalam pembaharuan atau pemuktahiran data penduduk ini, perlu peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam melakukan pengecekan data penduduk, baik yang datang maupun yang pindah domisili.

BACA JUGA:Data, Basis Awal Kebijakan Pemerintah

"Pemerintah desa dan kelurahan harus aktif mengingatkan masyarakat agar memperbaharui atau pemutakhiran data diri. Pemutakhiran data kependudukan ini berkaitan dengan hak sebagai warga negara," terang Ikhwan. 

Di sisi lain, bagi masyarakat yang belum mengurus data kependudukan, diimbau segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan, data yang harus terus diperbaharui yakni akta kematian, perekaman biometrik bagi yang belum dan mengurus surat pindah padahal sudah pindah domisili.

"Kita terus mensosialisasikan pada setiap kesempatan kepada masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan juga harus sama, ikut membangun kesadaran pentingnya dokumen kependudukan ini," beber Ikhwan.

BACA JUGA:10 Rekor Paling Aneh dan Unik di Dunia, Tercatat di Guinness World Records

Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong mencatat sedikitnya masih ada 13.872 warga Kabupaten Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Angka ini berdasarkan dengan rekapitulasi semester I yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong dari total wajib e-KTP sebanyak 211.077 jiwa.

Sementara itu untuk stok blangko e-KTP elektronik yang dimiliki Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong saat ini, diutamakan untuk pencetakan KTP penduduk yang baru pertama kali memiliki KTP dan sudah masuk dalam daftar tunggu. 

Menurutnya, pencetakan KTP untuk warga yang baru pertama memiliki identitas kependudukan ini didahulukan karena nantinya akan menjadi syarat dalam memilih pada Pemilu 2024.

“Sementara stok blangko yang ada saat ini hanya berkisar di angka puluhan keping saja, sementara kebutuhan per harinya untuk perekaman e-KTP berkisar di angka 150-200 keping. Untuk itu kita selalu meminta stok blangko kepada Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu guna mencukupi kebutuhan akan blangko ini,” beber Ikhwan.(sly)

 

Kategori :