Selama menjabat sebagai Kapusdiklat, Zarof menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung pada Jumat 25 Oktober 2024.
Lalu dari mana uang itu berasal? dijelaskan Qahar, dalam pemeriksaan ZR mengakui kalau uang tersebut dikumpulkannya mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun dari pengurusan perkara.
Saat pensiun tahun 2022, pengurusan suap perkara yang dijalankan ZR tidak lagi dilakukannya.
"Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.
Namun saat ditanyakan lagi perkara apa saja yang sudah dibantu oleh ZR, tersangka ZR mengaku sudah tidak ingat lagi karena terlalu banyak perkara yang ia bantu.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," tambah Qahar.
Untuk Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membatalkan vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur.
MA dalam putusan kasasinya, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Ronnald Tannur.