Diberitakan sebelumnya, MF warga Kabupaten Rejang Lebong, diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di kawasan CV Seguring Putra Jaya.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan mengungkapkan bahwa MF melakukan penambangan di tanahnya sendiri namun untuk izin melakukan oprasi pertambangan MF tidak ada.
BACA JUGA:Karena Ganja, Mahasiswa Asal Seluma Terancam Gagal Wisuda, Tertangkap di Kepahiang
BACA JUGA:Sudah Kunci Ganda, Motor Warga Pondok Suguh Hilang di Kontrakan Bumi Ayu
"Tersangka ini diamankan di lahannya sendiri, akan tetapi tersangka tidak memiliki izin pertambangan," ungkap Jerry saat diwawancarai dalam konferensi pers.
Untuk penangkapan tersangka sendiri dipimpin oleh Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus, AKP. Rangga Sanjaya.
Ditambahkan Rangga, bahwa penangkapan tersangka ini bermula saat CV Seguring Putra Jaya melakukan kepengurusan penerbitan surat izin penambangan batuan di Desa Seguring, pada November 2022 lalu.
Tanah yang diajukan izin tambang oleh CV Seguring Putra Jaya milik tiga orang termasuk MF.
Karena MF tidak mengurus izin maka CV Seguring Putra Jaya yang mengambil alih untuk tambang itu.
“Jadi mulanya CV Seguring Putra Jaya mengurus izin melakukan penambangan di suatu lahan milik MF beserta 2 orang temannya pada 2022, kemudian pada Mei 2023 izin tersebut keluar. Sebelum izin keluar MF sudah melakukan penambangan dan itu jelas dilarang,” jelas Rangga.
Ditambahkan Rangga lagi, walau TKP penambangan ilegal adalah lahan MF, namun dengan tindakan MF yang melakukan penambangan tanpa ada izin resmi termasuk ilegal MF.
"Kita amankan alat milik MF yang digunakan untuk pengoperasian,” ungkapnya.