KORANRB.ID - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melimpahkan berkas kasus dugaan tambang ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL).
Berkas tersebut dengan tersangka MF (29) warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Disampaikan Panit I Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Rangga Sanjaya, bahwa tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
"Untuk kasus tindak pidana pertambangan batu gunung dengan tersangka MF sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong. Selanjutnya, berkasnya akan diproses jaksa untuk secepatnya dilimpah ke pengadilan," ungkap Rangga.
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko, PH: Sudah Ditahan 8 Bulan
BACA JUGA:Banyak Beri Pertanda Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Tenyata Mahasiswa Nonaktif di UMB
Ia melanjutkan bahwa selama proses penyidikan, tidak ditemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.
MF merupakan tersangka tunggal pada perkara tersebut. Dia yang bertanggung jawab penuh terjadinya tindak pidana pertambangan batu gunung. MF menambang batu gunung tanpa izin atau illegal.
"Di dalam penyelidikan bersama dengan personel dari unit Tipidter memang tidak ada keterlibatan pihak lainnya, namun segala kemungkinan akan didalami," terang Rangga.
Diketahui pada kasus ini personel Tipidter mengamankan barang bukti yang saat itu ada pada MF.
BACA JUGA:iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit alat berat excavator, dua unit dump truk, uang tunai hasil penjualan batu Rp .050.000," jelas Rangga.
Untuk pasal yang dijerat pada MF itu pasal tentang pertambangan berdasarkan Undang-undang Cipta kerja.
"Atas tindakan MF dia terancam pasal 158 nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara," tutup Rangga.