Ulah Kades dianggap meresahkan masyarakat di desa, karena adanya dugaan perselingkuhan.
Lalu, telah melanggar sumpah jabatan dan larangan sebagai kepala desa, melanggar norma adat dan agama, serta tidak bisa dijadikan sebagai panutan dan tidak layak sebagai seorang pemimpin.
Kategori :
Terkait
Kamis 19 Dec 2024 - 22:37 WIB
Siltap Tak Kunjung Cair, Pemdes dan BPD Ancam Unjuk Rasa ke Pemkab Seluma
Sabtu 07 Dec 2024 - 10:49 WIB
Mitos Jangan Menikah Sesama Anak Pertama, Apa Benar? ini Penjelasan Lengkapnya
Senin 28 Oct 2024 - 22:35 WIB
Setelah Kades Kawin Lagi dengan Janda, BPD Sepakat Lapor Bupati Kepahiang, Warga Desa Tuntut Mundur
Senin 14 Oct 2024 - 23:06 WIB
OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif
Kamis 10 Oct 2024 - 21:58 WIB
Gaji Belum Dibayar, Perangkat Desa dan BPD di Bengkulu Selatan Polisikan Kades
Terpopuler
Rabu 08 Jan 2025 - 09:39 WIB
Warga Tunggal Jaya Mukomuko Tewas Diduga Diterkam Harimau,Begini Kronologisnya
Rabu 08 Jan 2025 - 12:28 WIB
Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dituntut 8 Tahun Penjara, Dibebankan Uang Pengganti Rp 8,2 Miliar
Rabu 08 Jan 2025 - 11:54 WIB
Besok, KPU Gelar Pleno Penetapan Calon Bupati Seluma Terpilih, Teddy: Insya Allah Hadir
Rabu 08 Jan 2025 - 14:41 WIB
3 Terdakwa Korupsi Rumah Aren Rejang Lebong Divonis 15 Bulan Penjara, Rugikan Negara hingga Rp300 Juta
Rabu 08 Jan 2025 - 08:38 WIB
Sangat Agresif! Berikut 5 Fakta Burung Eurasian Skylark, Punya Jambul Unik
Terkini
Rabu 08 Jan 2025 - 23:58 WIB
Honorer Tidak Cukup Syarat Ikuti Seleksi PPPK Tahap I dan II, BKD: Akan Dievaluasi
Rabu 08 Jan 2025 - 23:56 WIB
BI Belum Mau Beberkan Semua Penerima PSBI, Baru Sektor Pendidikan, Ada Apa?
Rabu 08 Jan 2025 - 23:56 WIB
Anggaran Rp3,8 Miliar Berobat Gratis Tahun 2025 Sudah Siap
Rabu 08 Jan 2025 - 23:53 WIB
Kuota Jemaah Haji di Bengkulu Tahun Ini Tetap 1.706
Rabu 08 Jan 2025 - 23:52 WIB