Setelah Kades Kawin Lagi dengan Janda, BPD Sepakat Lapor Bupati Kepahiang, Warga Desa Tuntut Mundur

Senin 28 Oct 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Ulah Kades dianggap meresahkan masyarakat di desa, karena adanya dugaan perselingkuhan.

Lalu, telah melanggar sumpah jabatan dan larangan sebagai kepala desa, melanggar norma adat dan agama, serta tidak bisa dijadikan sebagai panutan dan tidak layak sebagai seorang pemimpin.

 

Kategori :