2 Korban Lakalantas Meninggal Dunia, 743 Kendaraan Terjaring Razia Selama Operasi Zebra Nala

Selasa 29 Oct 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Pelaksanaan Operasi Zebra Nala oleh Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, menghasilkan tindakan terhadap 743 kendaraan yang melanggar aturan. 

Selain penegakan hukum, operasi ini juga melibatkan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran berkendara secara aman dan tertib. Dalam periode yang sama, terjadi lima kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang merenggut 2 korban jiwa dan mengakibatkan tiga korban lainnya mengalami luka ringan. 

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP. Melisa, S.Tr.K mengungkapkan, Operasi Zebra Nala merupakan operasi rutin yang dilakukan oleh kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Polres Rejang Lebong. Tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 

Operasi ini melibatkan berbagai penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta tilang manual.

“Dari total 743 kendaraan yang terjaring, 179 kendaraan mendapatkan tilang melalui sistem ETLE, sedangkan 207 kendaraan dikenai tilang manual. Tindakan ini terutama ditujukan kepada pelanggaran yang kerap menimbulkan bahaya di jalan, seperti penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan tanpa nomor polisi, pengemudi yang masih di bawah umur, serta pengendara yang melawan arus,” beber Melisa.

BACA JUGA:Ini Besaran Dana Kampanye Paslon Pilkada Kepahiang 2024, Ada yang Rp30 Juta

BACA JUGA:Permintaan Warga Terakomodir, Proses Pekerjaan Dilanjutkan

Dari tilang manual, Sat Lantas Polres Rejang Lebong mencatat bahwa pelanggaran knalpot tidak standar mencapai 33 kasus, sementara 174 kasus lainnya melibatkan pelanggaran kendaraan tanpa nomor polisi, pengendara di bawah umur, serta pelanggaran melawan arus. 

Selain tindakan tilang, sebanyak 357 surat teguran juga dikeluarkan untuk para pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. 

“Melalui kombinasi penegakan hukum dan teguran ini, Operasi Zebra Nala tidak hanya bertujuan menghukum pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya berkendara dengan aman,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, SH menjelaskan bahwa Operasi Zebra Nala bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan jalan. 

Selama operasi, terjadi lima kasus kecelakaan lalu lintas. Dua di antaranya berakibat fatal, dengan korban meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu permasalahan serius di Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun upaya penertiban dilakukan, tingginya angka kecelakaan masih menjadi tantangan besar, terutama karena masih adanya pengendara yang mengabaikan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya. 

BACA JUGA:Uang Korupsi Kades di Bengkulu Utara Mengalir ke Istri Muda, Kades dan Anak Kandung Dipenjara

BACA JUGA:Sumpah Pemuda ke-96, Momentum Perkuat Persatuan dan Kebangsaan

Kategori :