BACA JUGA:Pembentukan AKD DPRD Provinsi Bisa Berakhir Voting, Apabila ini Terjadi
BACA JUGA:Banyak PSN dan Dana Pusat Masuk Bengkulu, ROMER Diminta Lanjutkan
Tak hanya DPTb masuk, juga sudah ada DPTb keluar yakni sebanyak 31 pemilih dengan rincian 17 pemilih laki-laki dan 17 orang pemilih perempuan. Paling banyak yang pindah itu ada di Kecamatan Kaur Utara. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus berubah, selama proses rekapitulasi DPTb masih dilakukan oleh KPU Kaur.
Komisioner KPU Kaur Diri Iswandi mengatakan, KPU Kaur sejak beberapa hari ini memang telah membuka pelayanan rekapitulasi bagi masyarakat yang hendak masuk DPTb dan keluarga DPTb. Rekapitulasi ini akan berlangsung Samapi dengan tanggal 20 November mendatang 7 hari sebelum hari H pencoblosan.
"Hingga saat ini, data DPTb terus bergerak total ada sebanyak 81 yang masuk dan juga 31 yang keluar," ucap Didi.
Disampaikannya, perubahan data ini diperkirakan masih akan terus berlangsung sampai dengan hari terakhir penutupan Rekapitulasi. Kebanyakan mereka yang melakukan perubahan DPTb itu, adalah yang bukan warga yang ber KTP atau domisili Kaur namun sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.
BACA JUGA:Hotel Santika Bengkulu Raih Penghargaan Lembaga Swasta Terbaik 1 dari Badan Bahasa
BACA JUGA:IKM Kosmetik Lokal Memiliki Prospek Cerah
"Kebanyakan mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di Kaur," ujarnya.
Dijelaskannya, KPU Kaur sendiri tidak pernah membatasi para pemilih untuk bisa masuk ke Kabupaten Kaur. Hanya saja tetap harus memenuhi kualifikasi atau syarat, salah satunya salah dipindah tugaskan di Kaur, kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di Kaur dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU.
Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU Kaur tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara. Yang mana pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT, yang mana jika DPTb terlalu banyak maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi.
"Untuk DPTb, tetap kita perhatikan jumlah surat suara. Kalau terlalu banyak maka akan dibatasi," terangnya.
BACA JUGA:Cari Makan Berjam-jam! Berikut 5 Fakta Unik Landak India
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Donor Darah, Sumbang 100 Kantong Darah Pada Momentum Hut Humas Polri ke-73
Didi berpesan, bagi warga Kaur yang hendak melakukan pengurusan DPTb masuk ataupun keluar. Sekarang sudah bisa dilakukan di KPU Kaur, jika belum terlalu jelas bisa langsung datang ke KPU maka akan ada petugas yang memberikan arahan.
"Paling lambat tanggal 8 November nanti, jangan sampai telat. Lewat tanggal itu, tidak bisa lagi dilakukan perubahan," ungkapnya.