KORANRB.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Rejang Lebong memberikan perhatian serius terhadap aktivitas di media sosial yang berpotensi merusak keamanan dan kerukunan.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, memberikan peringatan tegas kepada admin grup media sosial seperti Facebook dan WhatsApp terkait pembiaran postingan berbau kampanye hitam, fitnah, atau isu SARA yang dapat dikenai sanksi pidana.
Menurut Simanjuntak, media sosial menjadi ruang diskusi publik yang luas, namun sering kali digunakan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau bahkan merugikan pihak lain.
Ia mengatakan, peran admin grup sangatlah penting dalam memastikan informasi yang beredar di grup tersebut tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: Lelang Proyek Penataan Danau Dendam Tak Sudah Diundur Tahun Depan
BACA JUGA: 35 Tersangka Narkotika Tangkapan Polres Kepahiang Sepanjang 2024
Jika ditemukan ada kampanye hitam, fitnah, atau isu SARA yang dibiarkan beredar tanpa tindakan dari admin, maka mereka dapat diproses secara hukum.
"Kami berharap para admin dapat lebih selektif dan mengawasi setiap postingan atau percakapan yang terjadi di dalam grup mereka. Tindakan hukum dapat diambil jika terbukti adanya pembiaran terhadap konten negatif yang dapat merusak kerukunan masyarakat," ujar Simanjuntak.
Simanjuntak menegaskan, bahwa kampanye hitam, atau informasi yang disebarluaskan dengan tujuan merugikan lawan politik, memiliki dampak besar pada suasana demokrasi yang sehat.
Hal ini tak hanya merusak reputasi pihak yang menjadi korban, namun juga membentuk opini publik berdasarkan informasi yang tidak benar.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Kerawanan Pilkada Mukomuko Masih Katagori Sedang
BACA JUGA:Penuhi Permintaan Warga, Rancangan Box Culvert Diubah
Fitnah, kampanye hitam, atau isu SARA di media sosial dapat mengakibatkan polarisasi di tengah masyarakat yang pada akhirnya mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Polres Rejang Lebong bersama jajaran penegak hukum lainnya akan memantau ketat aktivitas di media sosial, terutama di grup-grup yang berpotensi menimbulkan kericuhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan proses Pilkada 2024,” bebernya.
Ia juga menegaskan, admin grup media sosial memiliki tanggung jawab hukum terhadap konten yang ada di dalam grup yang mereka kelola.