Mereka berperan sebagai pengawas untuk memastikan diskusi di grup tetap dalam batas wajar dan tidak melanggar hukum.
BACA JUGA:Penuhi Permintaan Warga, Rancangan Box Culvert Diubah
BACA JUGA:Pemkab dan UGM Jalin Kerja Sama, Mahasiswa UGM Laksanakan KKN di Kepahiang
Apabila admin menemukan konten yang melanggar aturan, seperti kampanye hitam atau isu SARA, mereka diharapkan segera menghapusnya dan melarang pengguna yang bersangkutan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Jika admin melakukan pembiaran terhadap konten-konten yang bersifat provokatif atau mengandung ujaran kebencian, hal ini bisa dianggap sebagai tindakan pembiaran atas tindak pidana. Oleh sebab itu, AKP Sinar menegaskan bahwa admin dapat dijerat pasal pidana terkait penyebaran berita hoaks atau ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tambah Simanjuntak.
Untuk mencegah risiko pidana, Simanjuntak meminta admin media sosial agar lebih berhati-hati dalam menerima anggota baru, terutama menjelang Pilkada, agar tidak ada anggota yang bertujuan menyebarkan konten negatif.
Selain itu, admin juga harus terus memantau dan mengawasi setiap postingan di grup sangat penting. Apabila menemukan konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau kampanye hitam, admin harus segera menghapusnya.
BACA JUGA:Anggaran TPG TW III Masuk Kasda, Tinggal Tunggu Proses Pencairan
BACA JUGA:Ini Jadwal Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Kepahiang 2024, Upah Rp159 per Lembar
“Admin juga wajib mengingatkan anggota grup untuk menggunakan media sosial dengan bijak, tanpa menyinggung isu-isu SARA atau menyebarkan informasi palsu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, admin disarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut Simanjuntak menambahkan, Polres Rejang Lebong telah menegaskan komitmennya untuk mengawal Pilkada 2024 dengan aman dan kondusif.
AKP Sinar Simanjuntak mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan serta tidak menyebarkan informasi yang merugikan orang lain.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan damai, tanpa adanya perpecahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-73, 83 Personel Polres Kaur Donor Darah
BACA JUGA:Nasib Oknum Kades di Ujung Tanduk, Inspektorat Proses Laporan BPD
“Peringatan ini diharapkan dapat menyadarkan para pengguna media sosial untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Dalam era digital, setiap orang memiliki peran penting untuk menjaga keharmonisan sosial, terutama menjelang peristiwa besar seperti Pilkada,” demikian Simanjuntak.