LEBONG,KORANRB.ID – Jaksa Kejakasaan Negeri (Kejari) Lebong belum juga menetapkan tersangka (Tsk) tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2017-2022.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka korupsi DD dan ADD Bungin baru bisa dilakukan setelah keluarnya hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong yang berisikan besaran kerugian negara (KN).
Audit KN dalam kasus ini masih berlangsung di Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong. “Audit masih berjalan di Inspektorat. Setelah audit itu keluar, kita akan langsung menetapkan tersangka,” ujar Robby, Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA: Diduga Bodong, 7 Unit Motor Dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lebong
BACA JUGA:Setelah 20.168 Keluarga Dicoret, Dinsos Sisir Ulang Penerima Bansos di Bengkulu Utara
Dibeberkan, Robby, berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan sementara, besaran KN dalam dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Bungin, lebih kurang Rp500 juta.
“Itu (estemasi KN, red) perhitungan sementara dari kita. Berapa angka pasti KN-nya, kita tunggu hasil audit dari Inspektorat,” kata Robby.
Ditanya siapa yang berpeluang ditetapkan sebagai tersangka, Kasi Pidsus hanya memberi gambaran tersangka tentunya pihak-pihak terkait langsung dalam penggunaan DD dan ADD Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning waktu itu.
“Sementara seperti itu, pastinya kita belum bisa ungkapkan, nanti kalau alat bukti sudah tercukupi pasti kita tetapkan siap saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” terangnya.
Diakui, Robby, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian atas kegiatan fisik Desa Bungin sejak TA 2017-2022 yang dihitung oleh Tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong.
BACA JUGA:Hampir 40 Hektare Sawah Alami Kekeringan: Ini yang Dilakukan PUPR-P Lebong
BACA JUGA:Progres Pembangunan Sport Center Lapangan Hatta Sudah 60 Persen
Nilai kerugian yang timbul dari semua kegiatan fisik di Desa Bungin sejak TA 2017-2022, berdasarkan hasil perhitngan berkisar diangka Rp500 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lebong menemukan indikasi kekurangan volume dari beberapa kegiatan fisik dana desa yang ada di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.
Temuan ini, dari hasil pengecekan kegiatan fisik Desa Bungin yang dilakukan Bidang Pidana Khsusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Kamis, 4 Juli 2024 lalu.