Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Super Kilat, Tempo 23 Hari DPRD RL Sahkan 5 Perda

DISAHKAN : Ketua DPRD Rejang Lebong, Yayan menyerahkan draf Perda baru kepada Wabup Rejang Lebong, Hendri.--ARIS/RB

CURUP - Berbeda dengan kebiasaan sebelumnya, kali ini DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) dapat merampungkan regulasi daerah dengan waktu yang singkat. Bahkan boleh dikatakan super kilat karena hanya butuh waktu 23 hari untuk mengesahkan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

 

Kelima Perda yang disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Selasa, 9 Desember 2025 itu, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2045. Termasuk Perda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Lainnya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rena Skalawi dan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Terakhir, Perda tentang Pendidikan Al-Quran yang merupakan satu-satunya inisiatif DPRD.

 

“Atas disahkannya kelima Perda ini, kami harap ke depan Pemkab Rejang Lebong bisa lebih maksimal lagi dalam menyelenggarakan pemerintahan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Yayan Juliansyah saat menutup paripurna.

 

Pengesahan 5 Perda ini, lanjut Yayan, bukanlah sebuah akhir, melainkan awal dari rangkaian panjang pelaksanaan kebijakan. Tugas DPRD ke depan adalah memastikan implementasi berjalan sesuai aturan yang artinya fungsi pengawasan harus semakin dimaksimalkan.

BACA JUGA:Tak Ada Kompromi Buat Korupsi, Ini Capaian Penanganan Tipikor Kejari Kepahiang Sepanjang 2025

 

“Keberadaan Perda itu sangat krusial sehingga harus disahkan tahun 2025 ini juga, sekalipun pembentukannya terkesan dikebut, dalam pelaksanaannya kami tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan ketelitian sehingga dapat diyakini validasinya,” terang Yayan ditemui RB usai Sidang.

 

Sementara Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si menegaskan, 5 Perda ini merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memadai. Kelima Perda ini akan memperjelas arah pembangunan di sejumlah sektor yang perlu peningkatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan