Pemkot Dapat 10 Persen dari Retribusi Parkir Pantai Panjang, Bapenda: Perda Nomor 1 Tahun 2024

Kamis 31 Oct 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menegaskan bahwa retribusi parkir di areal Pantai Panjang 10 persen akan masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sesui dengan Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.

Ia mengatakan bahwa pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang telah diambil alih oleh pemerintah provinsi, akan tetapi kewajiban untuk memberikan retribusi tetap harus dipenuhi.

“Dahulu hasil retribusi di seluruh Pantai Panjang adalah milik Pemerintah Kota Bengkulu sebab lokasi wisata berada di Kota Bengkulu, namun semenjak diambil alih pemerintah Provinsi Bengkulu maka mereka yang ambil, namun secara aturan masih ada 10 persen untuk Pemkot Bengkulu,” ungkap Nurlia pada RB, 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pengelolaan Limbah Medis Masih Libatkan Pihak Ketiga, RSHD Kota Bengkulu Berharap Ada Insinerator

BACA JUGA:Optimalkan Integrasi Layanan Primer, Dinkes Kota Bengkulu Perkuat Faskes

Aturan yang dimaksud Nurlia adalah Perda Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 mengenai retribusi wilayah kota termasuk dengan pajak di wilayah terkait.

"Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka 10 persen dari pengelolaan parkir di Pantai Panjang harus disetorkan kepada Kota Bengkulu, sebab Pemrpov sekarang menajadi pihak ketiga," jelas Nurlia.

Dirinya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir di kawasan Pantai Panjang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Sehingga ke depannya, pendapatan pada sektor ini tidak hanya bermanfaat bagi Pemkot Bengkulu, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Pantai Panjang," tambah Nurlia.

BACA JUGA:Aplikasi Lalin Ternak Dimasifkan Cegah Penularan Penyakit Ngorok, Transaksi Harus Izin Serta Bukti Vaksin

BACA JUGA:4 November 2024 Rapat Konsinyering, Penetapan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Melalui pengelolaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan kawasan Pantai Panjang dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi kota dan masyarakat setempat. 

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kota dalam pengembangan kawasan ini agar lebih optimal dan berkelanjutan.

“Kita Berharap dengan pantai panjang yang di Kelola Provinsi Bnegkulu namun pengolahan parakir 10 persen masih milik Kota Bengkulu dan di harapakan pihak terkait patuh dengan hal tersebut,” tutup Nurlia. 

Kategori :