MUKOMUKO, KORANRB.ID – Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, SH menjelaskan, Bawaslu sudah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas 3 honorer Pemkab Mukomuko, ke Pjs Bupati.
“Yang mengangkat honorer ini bupati, dan seperti yang ditangani Bawaslu sebelumnya, perkara ini akan diserahkan ke bupati dalam hal ini Pjs Bupati Mukomuko,” katanya.
Dia memastikan tidak ada penjadwalan pemanggilan ulang terhadap 3 terlapor.
Setelah sebelumnya para terlapor tidak datang memenuhi panggilan Bawaslu.
BACA JUGA:Rakercabsus, PDI Perjuangan Seluma Pastikan Kader Menyimpang Dipecat
Meskipun tim kuasa hukum dari honorer terlapor dugaan pelanggaran prinsip netralitas sudah mendatangi Sekretariat Bawaslu Mukomuko.
‘’Kami rasa sudah sangat jelas, di surat panggilan Bawaslu tertulis permintaan keterangan terlapor. Yang pada prinsipnya, tahapan ini terlapor, tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum.
Sebab untuk kuasa hukum sifatnya hanya mendampingi dan menyaksikan,’’ kata Teguh Wibowo.
Teguh menyampaikan, pemanggilan terhadap 3 terlapor sudah ke kedua kalinya.
BACA JUGA:Belum Aman, Peserta Tes PPPK yang Dinyatakan MS Bisa Berubah jadi TMS
Hingga pukul 16.00 WIB sejak surat pemanggilan dilayangkan yang hadir hanya kuasa hukumnya, pada 30 Oktober 2024.
Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prinsip netralitas ini, jelas Bawaslu telah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi pelapor.
Meskipun terlapor tidak bisa memberikan keterangan berkaitan dengan laporan, yang disampaikan pelapor.
‘’Pelapor ini dari wiraswasta dan orang pribadi, tidak ada tim pemenangan.
BACA JUGA:59 Pelamar PPPK Kota Bengkulu Gugur Seleksi Administrasi