KEPAHIANG, KORANRB.ID - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024 akan menjalani Bimbingan teknis (Bimtek) terlebih dahulu sebelum dilantik, Kamis 7 November 2024 mendatang.
KPU Kepahiang terlebih dahulu telah melaksanakan Training Of Trainer (TOT) fasilitator terhadap anggota PPK dan PPS se Kabupaten Kepahiang.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan Bimtek dilakukan agar petugas KPPS yang dilantik nantinya memiliki panduan saat bertugas di Pilkada 2024 nantinya.
"Sebelum dilantik, mereka (KPPS,red) dibekali dahulu dengan Bimtek," kata Anthaka.
BACA JUGA:Cari Perusahaan yang Mampu Keruk Alur Pelabuhan Pulau Baai
KPU Kabupaten Kepahiang sendiri, akan melantik sebanyak 1.736 KPPS yang akan bertugas di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.
Di Pilkada serentak 2024, setiap TPS membutuhkan 7 petugas KPPS yang mempunyai tugas utama bertugas melakukan pemungutan hingga penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS juga dibekali dengan aplikasi Sirekap.
Untuk diketahui, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara, serta proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan juga menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Ratusan Peserta Tes PPPK Gagal Seleksi Administrasi
Ketetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Selama menjalani tugas sejak dilantik, KPPS memiliki masa kerja kurang lebih sebulan hingga 8 Desember 2024.
Selama menjadi KPPS, mereka juga telah dibekali jaminan kesehatan dari KPU dan pemerintah daerah.
Adapun gajinya, ketua KPPS sebesar Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu dan petugas pengamanan TPS atau Linmas sebesar Rp650 ribu.
BACA JUGA:Helmi-Mian Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu, Tim Hukum Sebut Surat Panggilan Tak Sesuai Format