Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.
Menandatangani tiap lembar surat suara.Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
BACA JUGA:Suka Sepatu Warna Putih! Begini Cara Merawatnya Agar Tak Berubah Warna
Serta, rapat penghitungan suara di TPS. Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
Memberikan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.