Melihat besaran gaji KPPS Pilkada di atas, lebih kecil dibanding pada pelaksanaan Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu.
Saat itu, gaji Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan gaji anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.
Untuk diketahui, Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.
BACA JUGA:DISUKA Janjikan Program Pendidikan Plus, Simak Kelebihannya?
Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni,
persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.
Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Tidak Makan Saat Dewasa dan Lahir Hanya Untuk Bereproduksi, Inilah 7 Fakta Kupu-Kupu Gajah
Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Memimpin kegiatan penyiapan TPS. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
Kemudian, rapat pemungutan suara di TPS. Memimpin kegiatan KPPS. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
BACA JUGA:Berbahaya ! Jangan Dekat atau Menyentuh Tiang Listrik Saat Hujan, Ini Sebabnya
Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.