Bawaslu Kaur Kembali Data APK Tak Sesuai Zona

Sabtu 02 Nov 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur kembali memerintahkan tim Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk mendata Alat Praga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan zona.

Sebelumnya, 33 APK yang tidak sesuai dan sekarang sudah mulai ditertibkan oleh pihak yang bersangkutan. Adapun APK yang dipasang tersebut terdiri dari 13 APK Gubernur dan Wakil Gubernur dan 20 APK Bupati dan Wakil Bupati Kaur.

Setelah diberikan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, APK tersebut berangsur mulai diturunkan oleh masing-masing tim Paslon.

Hanya saja laporan terakhir, sekarang mulai dipasang lagi beberapa APK kecil yang ditempel di pohon-pohon dan itu jelas menyalahi aturan.

BACA JUGA: Surat Suara Masih Tersimpan di Gudang, KPU Masih Tunggu Petunjuk Pelipatan

Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom. mengungkapkan, saat ini Bawaslu kembali memerintahkan Panwascam agar kembali melakukan pendataan APK yang di pasang tidak sesuai dengan zona.

Setelah pendataan nanti selesai, maka Bawaslu kembali akan menyurati Paslon supaya segera menurunkan APK tersebut.

"Sekarang untuk pengawasan APK, kita sedang lakukan update info terbaru," ucap Hendra.

Selain itu, Hendra juga memberikan imbauan kepada seluruh tim pemenangan Paslon supaya mencabut semua APK, saat memasuki masa tenang nanti yakni mulai tanggal 23 November mendatang.

BACA JUGA:Ajarkan Bayi Tengkurap Ternyata Banyak Manfaat Positifnya

Sebagaimana diketahui dalam aturan yang telah tertera bahwa, larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.

BACA JUGA: Tidak Hanya Hiburan, Membelikan Mainan Ternyata Bisa Menentukan Minat dan Cita-cita Anak

Kategori :