Pemasangan Tiang Provider Internet Tanpa Izin, Terus Tuai Protes, Warga Dirugikan

Sabtu 02 Nov 2024 - 23:29 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Saya protes yang kedua itu, saya tidak setuju, kalau mau di sebelah sana jangan di depan rumah saya lagi, saya menikmati wifinya tidak tapi saya yang kena ruginya” katanya.

Nini juga mengungkapkan bahwa selama ini ia ingin mengadukan ketidaknyamannya atas adanya tiang yang berada di depan rumahnya itu, namun ia tidak mengetahui dengan siapa ia harus mengadukan hal tersebut.

Untuk itu ia berharap siapapun pemilik dari pada tiang yang berada tepat di depan rumahnya untuk segera dipindahkan karena ia tidak nyaman atas hal itu.

BACA JUGA:Termasuk Pelanggaran Hukum! Pasang Tiang Provider Internet Tanpa Izin Pemilik Perkarangan Rumah atau Tanah

BACA JUGA:Tiang Provider Internet Makin Semrawut di Kota Bengkulu, Warga Bakal Lapor Polisi, Ombudsman Buka Pengaduan

“Kalau bisa tolong dipindahkan, selama ini saya mau mengadu tapi tidak tahu harus mengadu dengan siapa, jadi tolonglah,” ungkap Nini. 

Sekadar mengulas, bukan hanya membuat resah masyarakat, tata letak tiang provider internet di Kota Bengkulu yang diduga dipasang tanpa izin juga menghambat pengerjaan pembangunan.

Pasalnya, beberapa proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Bengkulu terganggu akibat keberadaan tiang provider tersebut.

Hal ini disampaikan, Subkoordinator Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bengkulu, Supriandi.

Ia menyampaikan dalam satu kasus, keberadaan tiang-tiang provider ini membuat proses pekerjaan suatu pembanguan menjadi terhambat.

“Ya lihat sendiri pada saat proses pengerjaan jembatan penghubung antara RT 25 Sawah Lebar dengan RT 18 Kelurahan Kebun Tebeng, membuat kendala tentunya,” ungkap Supriandi.

Saat ini, keberadaan tiang-tiang provider internet sudah menjamur di mana-mana bahkan dalam 1 titik ada lebih dari 1 tiang tertanam dan tidak diketahui siapa pemilik dari tiang provider tersebut.

”Setiap tiang tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, karena tidak ada kode penanda, tentunya keberadaan tiang itu di lapangan mempersulit proses pekerjaan,” tandasnya.

Sementara Akademisi Bidang Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH menyebut jika masyarakat merasa dirugikan akibat pemasangan tiang provider internet tanpa izin bisa dilaporkan.

Ia menyampaikan bahwa, pemasangan tiang provider internet harus memenuhi aturan hukum terkait izin mendirikan bangunan, tata ruang dan persetujuan masyarakat setempat.

“Jadi untuk pemasangan tiang provider ini memang harus mengantongi izin. Sebab jika ini tetap dilakukan ada unsur yang dilanggar jika itu sudah terbukti pidana memang ada,” ungkap Zico.

Kategori :