Ia menerangkan, pemasangan tiang provider termasuk dalam penggunaan ruang publik yang memerlukan izin dari pemerintah daerah dengan memperhatikan keselamatan, ketertiban, serta estetika wilayah.
“Yang perlu diperhatikan bahwa pemasangan ini memerlukan izin pemerintah setempat seperti prangkat terkecil adalah RT dan RW,” terang Zico.
Zico menambahakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah ke Undang-Undang Ciptaker dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur bahwa bangunan di ruang publik.
“Dari aturan tersebut memuat termasuk tiang internet, harus sesuai dengan tata ruang dan memiliki izin. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja menekankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur seperti tiang internet untuk menghindari konflik,” jelas Zico.
Jika tiang dipasang di lahan milik pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan tindakan tersebut harus mensyaratkan izin khusus untuk penggunaan lahan publik.
“Sekarang sudah memiliki izin atau belum jika belum itulah yang salah,” terang Zico.
Aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa infrastruktur telekomunikasi harus memenuhi standar keamanan, ketahanan, dan keselamatan bagi masyarakat.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran.
“Jadi ketika perusahan atau pemilik usaha pemasangan tiang provider ini menyalai aturan yang ada memang pidana bisa diberikan pda mereka,” jelas Zico.
Pemasangan tiang provider internet tanpa izin di Kota Bengkulu semakin meresahkan masyarakat.
Pengamat hukum menilai tindakan tersebut bisa diproses secara hukum, baik perdata maupun pidana penjara.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu Randy Praditiyo, SH, MH. Ia mengatakan bahwa secara aturan Telekomunikasi tindakan pemasangan tiang provider di tempat yang tidak sesuai itu jelas melanggar. Apalagi dipasang secara sembarangan tanpa izin dengan pemilik lahan yang dipasang tiang provider internet.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, penyelanggara telekomunikasi yang memasang tiang provider harus meminta izin terlebih dahulu, ketika tidak dilakukan atau wilayah pemasangan itu tidak pas maka itu salah,” ungkap Randy, Kamis 31 Oktober 2024.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudarajat mengatakan pihaknya masih menggali informasi tersebut. “Kalau sekarang tidak ada aduan masyarakat perihal tiang ini,” tutup Endang.