Termasuk Pelanggaran Hukum! Pasang Tiang Provider Internet Tanpa Izin Pemilik Perkarangan Rumah atau Tanah
Pasang Tiang Provider Internet Tanpa Izin Pemilik Perkarangan Rumah merupakan pelanggaran hukum--Sumeks.co
KORANRB.ID - Dalam era digital seperti sekarang, keberadaan internet menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Banyak penyedia layanan internet atau ISP yang melakukan pemasangan tiang dan infrastruktur untuk menyediakan layanan ini.
Namun, sering kali pemasangan tiang provider internet di pekarangan rumah dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan. Tindakan ini tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga melanggar hukum.
Undang-Undang Telekomunikasi di Indonesia
Pemasangan tiang provider internet di pekarangan rumah tanpa izin dari pemilik lahan merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BACA JUGA:Ini 16 Negara Lolos ke Piala Asia U17 2025, Pelatih Timnas Tak Suka dan Mengaku Malu
BACA JUGA:Kenapa Setiap Melamar Kerja Harus Pakai Seragam Hitam Putih? Ternyata Ini Alasannya
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, diatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyediaan layanan telekomunikasi, termasuk hak dan kewajiban penyelenggara, perlindungan konsumen, serta hak-hak pemilik lahan.
Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, undang-undang ini menjadi penting untuk menjamin bahwa semua pihak beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan teratur.
Pasal 7 undang-undang ini menekankan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menghormati hak milik pribadi dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Ini mengindikasikan bahwa perusahaan penyedia layanan internet (ISP) tidak bisa sembarangan memasang infrastruktur, termasuk tiang dan kabel, di atas lahan milik orang lain.
BACA JUGA:Bulu Mata Jatuh Tanda Ada yang Lagi Rindu, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasannya