SELUMA, KORANRB.ID - Usulan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Seluma, Iwan Harjo oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP melalui Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Seluma, Mastawi saat ini telah diterima pimpinan DPRD Seluma.
Terkait hal itu, Sekretariat DPRD Seluma telah mengirim surat ke DPN PKP dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma, Deddy Ramdhany mengatakan adanya dualisme pada kepemimpinan DPN PKP membuat pendapat berbeda soal PAW. "Saat ini kita sudah bersurat ke DPN PKP dan Kemenkumham untuk mengklarifikasinya. Nanti kita akan berkoordinasi ke sana secara langsung setelah ada jawaban dari surat yang telah dikirim," jelas Deddy.
BACA JUGA:Hibah Pilkada untuk Bawaslu Disepakati Rp 20 Miliar, Diteken Kamis
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH mengatakan pada prinsipnya DPRD Seluma akan menindaklanjuti setiap surat yang masuk. Termasuk juga surat usulan PAW terhadap Iwan Harjo.
Namun Sugeng mengatakan saat ini proses tersebut mengalami keterhambatan lantaran adanya dualisme di tubuh DPN PKP, yakni antara DPN PKP di bawah kepemimpinan Dr. H. Yussuf Solichien, MBA, Ph dan DPN PKP dibawah kepemimpinan Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D.
"Karena masing masing DPN membuat keputusan yang berbeda terkait PAW, maka dari itu masih akan kita telaah," jelas Sugeng.
Lanjut Sugeng, untuk memastikan terkait kebenaran kepengurusan DPN PKP yang benar, DPRD Seluma dalam waktu dekat akan mendatangi Kemenkumham RI untuk memastikan kepengurusan siapa yang benar dan memastikan keabsahan SK DPN PKP mana yang benar. Hal ini dilakukan agar DPRD Seluma tidak blunder dalam menetapkan keputusan.
BACA JUGA:Siapkan Dana Pilkada Tahun Ini Semampunya
Namun untuk waktunya kemungkinan akan dilakukan Desember nanti lantaran DPRD Seluma sedang fokus membahas APBD 2024 di tingkat Banggar dan menghadapi masa reses.
"Rencananya kita akan ke Kemenkumham pada pertengahan Desember nanti, mengingat saat ini DPRD Seluma sedang ada kesibukan mulai dari pembahasan APBD 2024 hingga reses," terang Sugeng.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Seluma, Mastawi mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Senin (20/11). Kedatangan Ketua DPK PKP Seluma ini untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus Penggantian Antar Waktu (PAW) Iwan Harjo, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 namun berpindah ke Partai Nasdem untuk menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terpisah, Iwan Harjo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut.
Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari PKP se-Indonesia. Intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain. Hal ini karena PKP tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.(zzz)