KORANRB.ID - Sejak dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Permasalahan Perempuan dan Anak (PPA) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong pada tahun 2023 lalu, hingga saat ini unit tersebut masih belum dapat beroperasi secara maksimal.
Hal ini disebabkan masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk menjalankan unit ini.
Padahal pembentukan UPTD PPA dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Rejang Lebong,
termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, pemerkosaan, serta kekerasan yang melibatkan orang terdekat korban seperti ayah tiri, kakak kandung, atau bahkan ayah kandung.
BACA JUGA:RSUD Rejang Lebong, Menunggu Kepastian Hibah Bank Dunia
BACA JUGA:Defisit “Paksa” OPD di Rejang Lebong Susun Ulang Usulan Anggaran 2025
Adanya UPTD PPA diharapkan mampu memberikan penanganan lebih fokus dan intensif terhadap kasus-kasus ini, guna menyediakan layanan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Sebelumnya, penanganan permasalahan perempuan dan anak ini berada di bawah struktur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Namun, melihat tingginya kebutuhan akan layanan khusus, akhirnya dibentuklah UPTD PPA. Diharapkan, UPTD ini dapat menjadi unit yang fokus pada penanganan kasus-kasus kekerasan secara cepat dan komprehensif.
Pjs Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Herwan Antoni, M.Kes., M.Si., mengungkapkan bahwa keberadaan personil yang memiliki keahlian di bidang kesehatan, psikologi, hukum, dan sosial sangatlah penting untuk mengaktifkan kinerja dari UPTD PPA ini.
BACA JUGA:33 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Belum Ajukan JKN untuk Perangkatnya
BACA JUGA:Bangun Infrastruktur Rejang Lebong 2025 Mendatang, PUPR Usulkan Rp126 Miliar
Untuk itu, ia meminta dinas terkait mengusulkan daftar nama calon personil yang akan mengisi jabatan di UPTD PPA kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Adapun personil yang dibutuhkan dalam struktur UPTD PPA meliputi Kepala UPTD, Kepala Sub Tata Usaha, Konselor Kesehatan, Konselor Psikologi, Konselor Hukum, Pekerja Sosial (Peksos), dan Mediator.
Jika personil berkompeten dari kalangan internal tidak tersedia, Herwan menegaskan bahwa kemitraan dengan pihak luar bisa menjadi alternatif.