33 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Belum Ajukan JKN untuk Perangkatnya

KANTOR: Tampak dari depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup. ARIE/RB--

KORANRB.ID – Dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, baru 89 desa yang telah mendaftarkan perangkatnya untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artinya, masih ada 33 desa lagi yang belum mengusulkan para perangkatnya untuk mendapatkan program JKN kepada pemerintah. 

Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengimbau kepada pemerintah desa yang belum mendaftarkan perangkatnya untuk mendapatkan program ini, supaya segera menyampaikan usulan kepada pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani, mengungkapkan bahwa jumlah peserta JKN di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 281.748 jiwa, atau 98,09 persen dari total penduduk yang pada semester I tahun 2024 berjumlah 287.284 jiwa. 

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Denda 1 Persen Wajib Pajak Telat Bayar PBB-P2

BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Rejang Lebong Mencapai 1.262 Orang

Masih terdapat sekitar 5.536 jiwa atau 1,91 persen yang belum terdaftar. 

Dengan angka cakupan sebesar itu, Kabupaten Rejang Lebong tergolong berhasil dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang disediakan oleh JKN.

“Namun, fokus utama saat ini adalah melengkapi kepesertaan perangkat desa yang belum terdaftar. Dari total 122 desa, baru 89 desa yang sudah mendaftarkan perangkatnya. Hal ini menunjukkan masih adanya 33 desa yang belum melakukan pendaftaran.

Sebagai langkah proaktif, BPJS Kesehatan Curup telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat agar desa-desa yang belum terdaftar segera menyusul,” jelas Eka.

BACA JUGA:40 WBP Lapas Curup Rampungkan Program Rehabilitasi Narkoba

BACA JUGA:4 Kecamatan Belum Berpartisipasi Kumpulkan Zakat di Baznas Rejang Lebong

Pendaftaran perangkat desa sebagai peserta JKN di Rejang Lebong, sambung Eka, didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD), dengan layanan yang diberikan berupa BPJS Kesehatan kelas 2.

Keikutsertaan ini memungkinkan aparatur desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya, untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang lebih memadai dibandingkan dengan peserta JKN yang dibiayai pemerintah daerah dalam kelas 3.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan