KORANRB.ID – Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu meringkus 2 mahasiswa dengan kasus penyalagunaan narkoba jenis ganja seberat 2,1 Kg sekarang jaringan mereka diburu.
Kedua tersangka tersebut adalah FR dan MC mereka adalah warga asal
Sumatera Utara yang sedang menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Bengkulu.
Disampaikan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK, ganja seberat 2,1 kilogram yang disita dari FR dan MK dibeli dengan harga Rp6 juta. Mereka berdua sudah diringkus.
BACA JUGA:Penganiayaan di Taman Berkas, Korban Alami 26 Jahitan
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas 10 Tersangka Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng
Kedua mahasiwa tersebut diringkus personel di gang Melati, Kelurahan Kandang Limun pada 28 Oktober 2024 di kamar kosnya dan di sana juga didapati paket ganja.
“Kita memang mengamankan dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Bengkulu dengan kasus membawa ganja dan mendistribusikan ganja, mereka kami ringkus di kamar kostnya di Kelurahan Kadang limun,” ungkap Suhanda.
Berdasarkan informasi dari kedua tersangka mereka membeli dengan L, teman mereka yang asli orang Sumatera Utara.
BACA JUGA:10 Hal yang Sering Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi, Salah Satunya Kurangnya Pengawasan
Sistem transaksi narkoba tersebut uang ditransfer, ganja dikirim ke Kota Bengkulu melalui jasa eksepdisi.
Tetapi saat BNN ingin menelusuri keberadaan L berdasarkan keterangan 2 tersangka, BNN kehilangan jejak.
“Kami melacak peredaran pemasok mnamun kata mereka mereka mendaptkan dari temanya di Sumatra Utara setelah dilacak kami kehilangan jejak,” terang Suhanda.
Nomor handphone terakir milik L yang digunakan berkomunikasi dengan dua tersangka sudah tidak aktif terakhir aktif saat kedua orang di ringkus.