Juga kepada perusahaan yang berada di Kabupaten Kaur diminta terus melakukan upaya pembinaan terhadap warga atau kelompok di sekitar wilayah kerjanya.
Dalam aturan menyebutkan, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen atau 3 persen dari keuntungan.
"CSR itu wajib, saya sudah laporkan dengan pimpinan.
Terkait dengan CSR ini, kemungkinan akan segera di rapatkan unruk cari solusinya," terang Agus.
BACA JUGA: Debat Perdana, 2 Paslon Cabup Cawabup Seluma Adu Program
Ditambahkannya, peran para investor sangat besar dalam membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan maupun peningkatan ekonomi warga.
Terlebih lagi saat ini dan juga pasca pandemi Covid-19 lalu, ekonomi warga banyak susah serta sulitnya mencari lapangan pekerjaan.
“CSR ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Harapan kita kedepan tidak ada lagi perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR ini,” tukasnya.
Sementara, itu saat RB mencoba menghubungi pihak ketua Forum CSR yakni Sapto hingga berita ini diterbitkan dirinya belum memberikan jawaban apapun.