Adapun besaran dana desa tambahan ini mencapai 25 persen dari pagu ADD/DD.
Dengan kriteria desa yang ingin mendapatkan alokasi dana tambahan diantaranya adalah, Indeks Membangun Desa (IDM) yang di dalamnya mencakup capaian, realisasi dan serapan dari dana desa yang dikucurkan.
Untuk besaran dana desa tambahan, bisa berbeda.
Termasuk penetapan desa mana saja yang mendapatkan, semua ditentukan pemerintah pusat.
Kategori :