KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memperpanjang masa tanggap darurat hingga 9 November 2024 mendatang.
Perpanjangan tersebut terkait penanganan erosi sungai Air Manjunto yang belum rampung, karena habisnya massa tanggap darurat bencana yang tetapkan Pemkab Mukomuko sebelumya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko. Ruri Irwandi ST, MT.
Ia mengatakan penanganan darurat terhadap tebing yang longsor sepanjang Sungai Manjunto di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto terus berlanjut.
BACA JUGA:Tahun Depan, Bedah 8 Unit Pengolahan Ikan di Mukomuko Dianggarkan Rp1 Miliar Lebih
BACA JUGA:Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah Sasar 4.000 Murid Sekolah Dasar di Mukomuko
Sesuai dengan perpanjang SK tanggap darurat longsor di desa tersebut hingga tanggal 9 November 2024 mendatang.
“Perpanjangan harus kita lakukan, sebab pekerjaan pemindahan alur sungai untuk mencegah erosi belum rampung. Dan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu sebagai pelaksana harus mengantongi SK perpanjangan tersebut,” kata Ruri.
Ruri menjelaskan, perpanjangan SK tanggap darurat hingga tanggal 9 November 2024 ini berdasarkan hasil kajian teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko.
Tim teknis meyakini, pekerjaan penanganan longsor di desa tersebut akan tuntas hingga tanggal yang ditetapkan sesuai SK.
BACA JUGA: BPBD Mukomuko Mulai Susun Kajian Resiko Bencana untuk RKA 2025
BACA JUGA:73 BUMDes di Mukomuko Tidak Beroperasi, LHP Audit Keuangan Segera Dibagikan
Karena hingga kemarin 4 November 2024 pekerjaan teknis sudah diangka 70 persen.
"Jadi saat tim melakukan kajian di lapangan. Untuk penanganan lingsor di desa itu diperkirakan selesai di tanggal 9 November. Itu sebabnya, SK perpanjangan tanggap darurat yang ditandatangani pak Pjs Bupati itu hanya sampai di tanggal 9 November," katanya.
Ruri menyampaikan, SK tanggap darurat longsor di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto telah berakhir sejak tanggal 30 Oktober 2024.