KORANRB.ID - Terkait penanganan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kabupaten Kepahiang menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Kepahiang.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang sendiri, telah menyampaikan hasil temuan pelanggaran administrasi dalam hal pemasangan APK dari para pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 2024.
Temuan tersebut dituangkan Bawaslu dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kepahiang dengan nomor register 01/reg/TM/PGPB/Kab/07.055/X/2024.
Dari sini pula, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepahiang. Di dalam surat tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kepahiang agar, menginstruksikan kepada partai politik, gabungan Parpol, pasangan calon atau tim pemenangan melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK tambahan yang didanai dan dilaksanakan Parpol, gabungan Parpol, pasangan calon atau tim kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan paling lambat 3 hari sejak rekomendasi diterima.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Seluma Diminta Segera Bentuk AKD
BACA JUGA:Capaian PAD Retribusi Parkir Tidak Capai Target, Mendekati Akhir Tahun Baru Tercapai 50 Persen
Jika tidak, Bawaslu Kepahiang merekomendasikan kepada KPU Kepahiang agar menertibkan atau membersihkan APK tersebut.
Mengenai hal ini, Anggota KPU Kepahiang Divisi Hukum dan Pengawasan Iin Gustiawan menyampaikan akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu.
Langkah awal, pihaknya telah dengan melayangkan pemberitahuan kepada LO masing-masing tim pemenangan.
Harapannya, agar APK Paslon yang sudah dipasang secara mandiri dan melanggar ketentuan agar segera diturunkan atau paling tidak diperbaiki. "Rekomendasinya banyak, ini sudah kita tindaklanjuti.
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Targetkan Penerapan ILP di 21 Puskesmas Tahun 2025
BACA JUGA:Hanya 4 Guru PPPK di Rejang Lebong Penerima Tunjangan Profesi Guru
Ya, paling tidak diperbaiki dahulu APK yang dianggap melanggar tersebut," kata Iin Gustiawan.
Masa perbaikan terhadap APK Paslon lanjutnya masih cukup panjang, yakni sebelum H-3 masa tenang Pilkada 2024.
Sebagai gambaran, masa kampanye di Pilkada 2024 adalah mulai 25 September-23 November 2024. Dengan masa pencoblosan adalah, 27 November 2024.