MUKOMUKO,KORANRB.ID – Setelah menerima aduan dari masyarakat berkaitan dugaan pemalsuan surat rekomendasi bekerja dari salah satu OPD Kabupaten Mukomuko, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko memastikan status pelamar akan dirubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Setelah kami verifikasi memang ada tenaga honorer yang sudah tidak aktif lagi dan putus kontrak di OPD teknis tersebu tahun 2022, bisa mendaftar setelah mendapat rekomendasi dari dinas sebelumnya dia bekerja,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri SH, MH.
Niko menceritakan, sebelum mendapatkan laporan dari masyarakat, pada saat pendaftaran, mantan honorer tersebut sudah mendatangi BKPSDM Mukomuko untuk menyampaikan protes kenapa tidak diperbolehkan mendaftar.
BACA JUGA:66 Pendaftar PPPK Pemprov Bengkulu Tahap I Sampaikan Sanggahan
BACA JUGA:Hanya 4 Guru PPPK di Rejang Lebong Penerima Tunjangan Profesi Guru
Setelah dilakukan penjelasaan bawasannya penerimaan PPPK tahun ini harus ada SK pengangkatan honorer tahun 2023 dan 2024, membuat yang bersangkutan tidak kehabisan akal. Dia kembali mendatangi dinas sebelumnya termpat bekerja.
“Kami tidak tahu apa yang mendasari OPD terkait mengeluarkan surat rekomendasi agar yang bersangkutan dapat mendaftar PPPK. Cerdiknya lagi, dinas mengeluarkan surat keterangan bekerja sampai tahun 2022 sebagai persyaratan,” jelas Niko.
Niko cukup menyayangkan. Seharunya OPD terkait tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk mendaftar PPPK kepada mentan honorer itu.
Sebab berkaitan dengan penerimaan PPPK ini sudah memiliki sistematis yang jelas. Bagaimana pun upaya yang dilakukan jika tidak sesuai ketentuan akan ketahuan.
"Kami juga mengakui kecolongan saat menyeleksi administrasi. Dimana sehingga kami kurang detail memeriksa surat itu, sehingga kami dimanfaatkan. Kendati demikian, kami masih ada peluang untuk mengubah status oknum tersebut menjadi TMS di pengumuman pascasanggah,” tegasnya.
Niko juga menyampaikan, untuk massa sanggah saat ini sudah ada 11 sanggahan dari 6 pelamar PPPK formasi teknis dan 5 pelamar formasi guru.
11 sanggahan pelamar PPPK itu tengah dibedah oleh tim panitia seleksi daerah (Panselda) Mukomuko untuk menentukan sanggahan dari pelamar itu bisa diterima atau tidak.
Jawaban atas sanggahan jika tidak ada halangan akan diinfokan paling lambat tanggal 7 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:TPG Triwulan III 630 Guru Dicairkan, Masih Ada 100 Guru Lagi Datanya Belum Valid
BACA JUGA:Terbukti Lampirkan SK Fiktif, 2 Peserta Seleksi PPPK Gugur, 3 Peserta Lagi Masih Diverifikasi