“Tentunya santunan ini tidak bisa diuangkan, hanya untuk biaya pengobatan korban saja, kecuali meninggal dunia,” pungkasnya.
Kemudian santunan ambulans bagi korban kecelakaan yang dibawa menggunakan ambulans dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke rumah sakit sebesar Rp500 ribu.
Santunan pertolongan pertama jika korban mendapatkan pertolongan pertama seperti klinik dan Puskesmas sebesar Rp1 juta.
“Tentunya santunan ini diberikan untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan,” tuturnya
Ia berharap kepada seluruh masyarakat agar kiranya selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas dan mematuhi segala kententuan yang berlaku di jalan raya.
Kategori :