KORANRB.ID – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis di Kabupaten Rejang Lebong semakin memanas. Tiga ASN yang sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran mendukung pasangan calon (Paslon) Incumbent Samsul Effendi - Juhendra Siregar, kini tengah menjadi sorotan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan mengambil langkah tegas untuk menyelidiki keterlibatan mereka dalam dukungan politik praktis tersebut.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah laporan resmi diterima oleh Bawaslu, yang mengungkapkan adanya ASN yang terlibat dalam kampanye politik praktis mendukung Paslon Samsul Juhendra dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, tiga nama ASN teridentifikasi menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon tersebut, yakni Amianto, S.Sos (Camat Bermani Ulu Raya), Henderi Zulkarnain, S.Pd, M.AP (Kabid Operasional di Dinas Damkar Rejang Lebong), dan Tatang Suhermanto (Kabid TIK di Dinas Kominfo Rejang Lebong).
Pjs Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, SE mengungkapkan penyelidikan segera dilakukan setelah laporan diterima. Dalam proses ini, BKPSDM menemukan bukti yang mengindikasikan bahwa ketiga ASN tersebut aktif dalam tim pemenangan salah satu paslon.
BACA JUGA:Usai Demo Kantor Bank Bengkulu, Pengunjukrasa Segel Ruang Kerja Plt Bupati Lebong
BACA JUGA:RAPBD 2024 Mulai Dibahas di Tingkat Komisi, Program Makan Siang Gratis jadi Catatan
Ketiganya diduga telah menggunakan posisi mereka untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada 2024, yang jelas bertentangan dengan peraturan ASN yang mengatur larangan keterlibatan dalam politik praktis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kita menyampaikan bahwa ketiga ASN yang dilaporkan ini telah direkomendasikan untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.
Selain itu, BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong juga akan segera membentuk tim pemeriksaan untuk menyelidiki lebih dalam mengenai dugaan keterlibatan ketiga ASN tersebut dalam politik praktis.
Dalam waktu dekat ini bahkan PJS Bupati Rejang Lebong, akan segera menandatangani surat keputusan (SK) untuk pembentukan tim tersebut.
“Tim ini nantinya akan bertugas untuk menggali informasi lebih lanjut, memeriksa bukti yang ada, dan memberikan rekomendasi apakah ketiga ASN tersebut benar-benar telah melanggar disiplin ASN yang ada,” tegas Wahyu.
BACA JUGA:Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman: Golput Bukan Pilihan Bijak
BACA JUGA:DISUKA Pastikan Siap Ikuti Debat Terbuka Kedua Antar Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
Wahyu juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN di Kabupaten Rejang Lebong tetap menjaga netralitas dan integritas mereka, terutama dalam masa-masa politik yang penuh tantangan seperti Pilkada 2024.