KPU Rejang Lebong Kekurangan Surat Suara untuk Pilkada 2024

Rabu 06 Nov 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong melaporkan adanya kekurangan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan di wilayah itu.

Kekurangan ini terjadi pada surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dengan total kekurangan mencapai 1.446 lembar.

Kekurangan ini terungkap setelah proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan surat suara yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 2 November 2024 lalu.

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos menyampaikan bahwa surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di wilayah Rejang Lebong seharusnya berjumlah 213.507 lembar.

BACA JUGA:DISUKA Pastikan Tiap Kelurahan Kota Bengkulu Terang Benderang

BACA JUGA: ‘Adu Kambing’, 4 Penumpang Mobnas Berstatus PNS Selamat

Angka ini sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu sebanyak 208.094 orang, ditambah dengan cadangan surat suara sebesar 2,5 persen atau 5.413 lembar yang disediakan untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Namun, dari hasil penyortiran yang kami lakukan, kami menemukan bahwa ada kekurangan dalam pengiriman surat suara sebanyak 1.342 lembar. Selain itu, terdapat juga kerusakan pada 104 lembar surat suara, sehingga total kekurangan mencapai 1.446 lembar,” kata Ujang.

Surat suara yang rusak tersebut diidentifikasi melalui prosedur pengecekan dan pemilahan secara teliti oleh petugas KPU Rejang Lebong selama proses persiapan logistik pemilihan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada nanti memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh KPU RI dan dapat digunakan tanpa menimbulkan masalah atau kebingungan bagi pemilih.

BACA JUGA:Berhasil Dirembuk, Pembangunan Talud Dilanjutkan, PUPR Ajukan Dana Tambahan

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Kepahiang, 3 Paslon Sepakat Berantas Korupsi

Selain kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Ujang Maman juga mengungkapkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong justru terjadi kelebihan pengiriman sebanyak 492 lembar.

Meski demikian, terdapat 66 lembar surat suara yang dinyatakan rusak. Kelebihan ini terjadi kemungkinan besar karena perhitungan dan proses pengiriman yang berbeda dari pihak penyedia, sehingga jumlah surat suara yang tiba melebihi kebutuhan yang telah ditetapkan.

Menanggapi kelebihan surat suara ini, KPU Rejang Lebong telah merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa surat suara yang melebihi kebutuhan akan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi kebocoran. 

Kategori :