"Tersangka ini sempat buron beberapa bulan, bekerja di perusahaan Arang di Provinsi Jambi," tutup Awwam.
Sekadar mengulas berita sebelumnya, selain penyidikan dari kepolisian, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.
Kejati Bengkulu menerima SPDP bidang perpajakan. Selaku terlapor yakni salah satu CV yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dugaan tindak pidana perpajak oleh CV PP ini dilaporkan berdasarkan laporan nomor: LAP-4/LK/WPJ.28/2023.
Dalam uraian laporan, dijelaskan peristiwa tindak pidana perpajakan yang dilaporkan itu terjadi pada kurun waktu Juli 2019 sampai dengan Desember 2019.
Perbuatan melawan hukum yang diduga tersebut, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pembentahuan Masa PPN dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf o dan/atau Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam laporan disebutkan, bahwa CV PP yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak selama Juli-Desember 2019 melakukan transaksi dengan PT PG di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari dugaan tidak setor pajak tersebut, telah menimbulkan kerugian negara setidaknya mencapai Rp 136 juta.
Dalam kasus tindak pidana perpajakan ini, ada harmonisasi. Artinya penyidik lebih mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara. Tetapi, apabila tidak dipulihkan, hukuman pidana akan tetap dilakukan.