KORANRB.ID - Pemda Bengkulu Utara membuat terobosan terkait program 100 hari Presiden Prabowo Subianto.
Terutama terkait dengan pencegahan dan pemberantasan judi online dan penyalahgunaan narkoba.
Sekda Bengkulu Utara Fitiransyah, S.STP, M.Si menerangkan jika saat ini Pemda Bengkulu Utara sudah menerbitkan surat edaran terkait gerakan anti judi online dan larangan terkait penyalahgunaan narkoba.
Fitriansyah menerangkan bukan hanya larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan judi online apalagi penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Elektabilitas Kian Sulit Dikejar, ROMER 47,6% vs HM 27,3%, Dukungan Terus Meluas
BACA JUGA:Masih Ada Mobnas Dipegang Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang
Namun dalam surat edaran tersebut seluruh aparatur sipil negara juga diminta ikut aktif melakukan pencegahan.
“Pencegahan ini dengan bersama-sama mensosialisasikan dan mencegah terutama judi online, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan rumah,” terangnya.
“Karena dampak yang ditimbulkan akan sangat buruk pada masyarakat itu sendiri, maka seluruh ASN di Bengkulu Iutara untuk bersama-sama melakukan pencegahan aktifitas judi online apalagi penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Ia menerangkan jika meskipun bersifat kegiatan individu, namun aktivitas judi online sangat berpengaruh pada daerah.
BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Desa Tabarenah Terancam Longsor Masuk Sungai Mundu
BACA JUGA:Debat Perdana Pilkada Lebong, Paslon Sepakat Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur
Masyarakat yang terjebak dalam judi online akan berpengaruh apda kondisi ekonomi warga tersebut. Ekonomi masyarakat yang terpapar judi online maka akan cenderung buruk dan mempengaruhi kondisi ekonomi daerah.
“Dalam hal pemberantrasan atau penindakan tentunya tugas aparat hukum, namun seluruh ASN harus berperan dalam pencegahan judi online tersebut dalam lingkungan terkecil bahkan bentuk perjudian online terkecil sekalipun,” terangnya.
Bahkan, ia menegaskan ada ancaman berat bagi ASN yang terpapar judi online atau bahkan melakukan praktik judi online saat jam kerja.