KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Tenaga Teknis BKN TA 2024. Melalui pengumuman resminya nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, seleksi PPPK periode II ini tak semua bisa diikuti para honorer.
Para honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK periode II ini, hanyalah mereka dengan kriteria tenaga non-ASN BKN yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terusmenerus di BKN saat mendaftar.
Pendaftaran PPPK periode II tahun 2024 mulai dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Nataru, Rakayasa Lalu Lintas Mulai Dirancang
Nantinya, masa perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 tahun. Serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
Terkait pelaksanaan seleksi PPPK periode II ini, peserta bisa juga diikuti tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.
BACA JUGA:Keluarga Besar TP Sriwijaya Provinsi Bengkulu Dukung Romer Lanjutkan Pembangunan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lepas 106 Atlet Bengkulu, Bertanding di Prapopnas Solo
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
KemenPANRB telah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Geger! Warga Sumur Dewa Bengkulu Tewas Ditikam, Dua Pria Sempat Terekam Video Amatir
BACA JUGA: SKD CPNS Kota Bengkulu, Kerahkan 33 Petugas, Total 1.440 Pelamar, 195 Peserta tes di Luar