13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan 22 - 31 Mei 2025
15. Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
16. Usul Penetapan NI PPPK 1 - . 31 Juli 2025
Cara pendaftaran PPPK 2024:
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
4. Melakukan swafoto
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)
6. Mencetak Kartu Informasi Akun